Kitab Kuning: Salah satu kitab Fiqih Madzhab Syafi’iah Mughni Muhtaj Ila Ma’rifati Alfadzi Minhaj Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khatib As-Syarbini syarah dari Matan Kitab Mihaj al-Tholibin yang ditulis oleh Imam Abi Zakariyya Yahya ibn Sarf al-Nawawy al-Syafi’i. Mughni al-Muhtaj Imam asy-Syeikh Muhammad Khatib asy-Syarbini rahimahullah Adab ad-Dunya wa ad-Din untuk membaca kitab ini secara 'online' sila klik sini atau sini (PDF) Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din Imam al-Mawardi (.
Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Ibnu Qudamah
16 Jilid Lengkap
Harga 3.164.000 -> 2.848.000
Hemat 316.000
Bebas Ongkos Kirim (Pulau Jawa & Bali)
Pesan via Whatsapp/Telpon
0857 2745 2727 / 0858 6766 877
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni Bahasa Indonesia
Karya Ibnu Qudamah Penerbit Pustaka Azzam
16 Jilid Lengkap
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 1
Mengenal Sosok Ibnu Qudamah
· BAB: AIR YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI
· BAB: BEJANA
· BAB: SIWAK DAN SUNAH WUDHU
· BAB: KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI DALAM BERSUCI
· BAB: ISTITHABAH DAN HADATS
· BAB: HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU
· BAB: HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI
· BAB: MANDI JUNUB
· BAB: TAYAMUM
· BAB: MENGUSAP KEDUA KHUF
· BAB: HAIDH
KITAB SHALAT
· BAB: WAKTU-WAKTU SHALAT
· BAB: ADZAN
· BAB: MENGHADAP KIBLAT
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 2
· BAB: SIFAT SHALAT
· BAB: PERKARA MEMBATALKAN SHALAT
· BAB: SUJUD SAHWI
· BAB: SHALAT DENGAN BARANG NAJIS DAN SEJENISNYA
· BAB: WAKTU YANG TERLARANG UNTUK MENGERJAKAN SHALAT
· BAB: IMAMAH
· BAB: SHALAT ORANG YANG SEDANG BEPERGIAN
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 3
KITAB SHALAT JUM’AT
- BAB SHALAT ID
KITAB SHALAT KUSUF (SHALAT GERHANA)
KITAB SHALAT ISTISQA
- BAB: HUKUM-HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
KITAB JENAZAH
KITAB ZAKAT
- BAB: ZAKAT SAPI
- BAB ZAKAT KAMBING
- BAB: ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
- BAB: ZAKAT EMAS DAN PERAK
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 4
· BAB: ZAKAT PERNIAGAAN
· BAB: ZAKAT UTANG DAN MASKAWIN
· BAB: ZAKAT FITRAH
KITAB PUASA
KITAB I’TIKAF
KITAB HAJI
· BAB: MIQAT
· BAB: IHRAM
· BAB: HAL-HAL YANG HARUS DIJAUHI DAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI ORANG YANG SEDANG BERIHRAM
· BAB: TATA CARA HAJI DAN MEMASUKI MAKKAH
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 5
· BAB SIFAT HAJI
· BAB FIDYAH DAN DENDA HEWAN BURUAN
KITAB JUAL BELI
· BAB KHIYAR ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI
· Bab Riba dan SHARF
· BAB JUAL BELI pohon DAN BUAHnya
· BAB AL MUSHARRAAH dan lain sebagainya.
· BAB JUAL BELI SECARA SALAM.
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 6
SAMBUNGAN …KITAB JUAL BELI
· BAB QARDH (PINJAMAN)
![Terjemahan Terjemahan](http://almahfuzsby.com/wp-content/uploads/2016/03/CYMERA_20160306_143843-600x544.jpg)
KITAB RAHN (GADAI)
KITAB MUFLIS (PAILIT)
KITAB HAJR (PEMBATASAN HAK TRANSAKSI)
KITAB SHULH (PERDAMAIAN)
KITAB HAWAALAH (PENGALIHAN UTANG DAN TANGGUNGAN)
· BAB DHAMAAN (JAMINAN)
KITAB SYARIKAH (KEMITRAAN ATAU PERSEROAN)
· pasal-pasal tentang budak yang diberi izin
· bab wakalah (perwakilan)
kitab mengakui hak
· pasal: pengakuan terhadap objek yang tidak jelas
· pasal: syarat-syarat pengakuan nasab
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 7
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 8
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 9
Pembahasan Tentang :
– Perwalian Hamba Sahaya
– Wadi’ah
– Nikah dan Mahar
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 10
Pembahasan jilid 10
كِتَابُ الْوَلِيْمَةِ
WALIMAH 1
1217. Masalah: Al Kharqi berkata, “Disunnahkan bagi orang yang
menikah mengadakan walimah (kenduri) 2
1218. Masalah: Al Kharqi berkata, “Bagi orang yang diundang
wajib mendatanginya.” 4
1219. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila dia tidak suka makan,
maka dia cukup berdoa lalu pergi.” 10
1220. Masalah: Al Kharqi berkata, “Undangan khitan tidak dikenal
oleh generasi terdahulu dan bagi yang diundang tidak
wajib mendatanginya 25
1221. Masalah: Al Kharqi berkata, “Adapun uang dan manisan yang
disebar di kepala pengantin, hukumnya adalah makruh 27
1222. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila makanan dibagikan
kepada orang-orang yang hadir maka tidak apa-apa
mengambilnya.” 30
Pasal: Etika Makan 31
كِتَابُ عِشْرَةِ النِّسَاءِ وَالْخُلْعِ
MEMPERGAULI ISTRI DAN KHULU’ 43
Pasal: Adab (Etika) Bersetubuh 62
1223. Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Seorang suami harus
menggilir istri-istrinya secara sama rata.” 68
1224. Masalah: Al Kharqi berkata, “Menggilir istri itu dilakukan pada
malam hari.” 80
1225. Masalah: Al Kharqi berkata, “Bila suami menyetubuhi salah
seorang istrinya tapi tidak menyetubuhi istrinya 85
1226. Masalah: Al Kharqi berkata, “Suami hari menggilir istrinya yang
budak perempuan selama satu malam 86
1227. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila istri bepergian dengan
seijin suaminya, 95
1228. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila suami hendak pergi, dia
tidak boleh pergi bersama salah seorang istrinya kecuali 97
1229. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila dia mengadakan
resepsi pernikahan dengan seorang gadis, maka dia harus
menetap di rumahnya selama tujuh malam 103
1230. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila tampak tanda-tanda
pembangkangan pada istri maka suami harus menasehatinya 107
1231. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila terjadi konflik antara
suami dan istri 114
كِتَابُ اْلخَلْعِ
KITAB AL KHULU’ 120
1232. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang wanita;
apabila ia tidak menyukai suaminya 120
1233. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak
diperkenankan bagi sang suami untuk mengambil harta 125
1234. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seandainya sang
istri melakukan khulu’ untuk tujuan (lighairi) 128
1235. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Khulu adalah
pembatalan (perusakan) dalam salah satu dari dua riwayat 137
1236. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak terjadi
thalak pada seorang istri yang berada dalam masa iddah 143
1237. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seandainya istri
itu berkata kepada suaminya: Jatuhkanlah khulu’ kepadaku
dengan dirham-dirham 149
1238. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang
suami mengkhulu’ istrinya dengan tidak adanya iwadh 160
1239. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seandainya
seorang suami mengkhulu’ istrinya dengan iwadh sepotong
pakaian 164
1240. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami mengkhulu’ istrinya dengan iwadh seorang budak 173
1241. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
istri berkata kepada suaminya: Thalaklah aku tiga kali dengan
seribu 177
1242. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, apabila dia
mengkhulu’ seorang budak perempuan tanpa izin tuannya
dengan syarat 191
1243. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: sesuatu apapun
yang dikhulu’kan seorang budak terhadap istrinya
diperbolehkan 201
1244. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: apabila seorang
istri telah meminta khulu’ dalam keadaan sakit yang hampir
meninggal 204
1245. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: apabila seorang
suami mengkhulu’ istrinya dalam keadaan sakit yang
hampir meninggal, kemudian dia berwasiat 206
1246. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: apabila seorang
istri meminta khulu’ kepada suaminya dengan barang yang
haram 208
Bab: Thalak 223
1247. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Cerai yang
sesuai sunnah adalah perceraian yang jatuh pada masa bersih 229
1248. Masalah: Apabila seorang suami menceraikan istrinya pada
masa bersih dengan thalak tiga sekaligus, 239
1249. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘Aku menceraikanmu dengan
thalak yang sesuai sunnah’ 250
1250. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya, ‘Aku menceraikanmu dengan
thalak bid’ah 253
1251. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya yang sedang haid, 261
1252. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Thalak orang
yang hilang akal namun bukan akibat mengonsumsi sesuatu 271
1253. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Riwayat dari Abu
Abdillah terkait dengan hilangnya akal akibat minuman keras 274
1254. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
anak kecil sudah mengerti tentang thalak 280
1255. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seseorang
yang mengucapkan kalimat thalak karena dipaksa 284
1256. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seseorang tidak
disebut telah dipaksa hingga ia menerima siksaan tertentu 286
Hukum Kejelasan Dalam Thalak Dan Kiasannya 292
1257. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya, ‘thallaqtuki’ (aku ceraikan
kamu) 293
1258. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami sedang emosi lalu berkata kepada istrinya, 302
1259. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya, ‘kamu sudah terlepas, atau
kamu sudah terbebas 309
1260. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila
suami mengucapkan kalimat thalak yang jelas, maka thalak itu
harus jatuh 328
1261. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila
seseorang ditanya, ‘Apakah kamu memiliki istri?’ 338
1262. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami memulangkan istri kepada keluarganya dengan
menggunakan kalimat 341
1263. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘aku serahkan hak thalakku
kepadamu’ 344
1264. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suami
telah menyerahkan hak thalaknya kepada istri, lalu istri
tersebut berkata 348
1265. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila hak
thalak sudah diberikan kepada istri, lalu istri menjatuhkan
thalak tiga kepada dirinya sendiri 351
1266. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hukum yang
sama juga berlaku untuk orang lain yang diberi kepercayaan
oleh suami 353
1267. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami menawarkan hak pilih kepada istrinya, 358
1268. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Istri tidak
memiliki hak untuk memilih lebih dari satu thalak, kecuali jika
suami 365
1269. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami menceraikan istrinya dengan kalimat yang diucapkan 388
1270. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘aku ceraikan kamu 402
1271. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘Jika aku menceraikanmu maka
kamu kuceraikan’ 426
1272. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘Jikalau aku tidak
menceraikanmu maka kamu kuceraikan’ 458
1273. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘setiap kali aku tidak
menceraikanmu maka kamu kuceraikan’ 466
Syarat Dalam Kalimat Thalak 484
1274. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata ‘kamu kuceraikan jika si fulan datang’, 552
1275. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘Kamu kuceraikan, kamu
kuceraikan’, 559
1276. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya yang belum pernah digauli
‘Kamu kuceraikan dan kuceraikan dan kuceraikan’ 568
1277. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami mengucapkan kalimat thalak dengan thalak tiga 573
1278. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami mengucapkan kalimat thalak dengan thalak 574
Bab Thalak dengan Perhitungan 583
1279. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suami
berkata pada istrinya, ‘Sebagianmu dithalak,’ 583
1280. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: Apabila suami
berkata pada istrinya “Rambutmu atau kukumu terthalak,” 591
1281. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila tidak
diketahui apakah suami menthalak atau tidak menthalak, 593
1282. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: Apabila seorang
suami menjatuhkan thalak namun ia tidak tahun apakah thalak
satu atau thalak tiga 594
1283. Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang suami
berkata pada para istrinya, ‘Salah seorang dari kalian
terthalak’ 603
1284. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami menthalak seorang istrinya dan terlupakan, 608
1285. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suami
yang menyatakan thalak tersebut meninggal sebelum esok
tiba 616
1286. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami menthalak istrinya kurang dari tiga (thalak satu atau
thalak dua) 626
1287. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suami
yang menthalak adalah seorang budak dan thalak yang
dijatuhkannya thalak dua 629
1288. Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila suami berkata pada
istrinya 635
كِتَابُ الرَّجْعِ
KITAB RUJUK 654
1289. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang istri yang
belum disetubuhi terthalak ba’in dan berstatus haram 655
1290. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suami
yang merdeka menthalak istrinya kurang dari tiga thalak 666
1291. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang budak
setelah menjatuhkan thalak satu mempunyai hak yang sama 670
1292. Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Seandainya istri yang
dithalak sedang mengandung dua orang janin 670
1293. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Suami yang
merujuk istrinya berkata pada dua orang laki-laki muslim, 675
1294. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suami
berkata, ‘Aku telah merujukmu”, 683
1295. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila
suami menjatuhkan thalak satu pada istrinya dan sebelum
masa iddah 696
1296. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami menthalak istrinya kemudian bersaksi telah rujuk sekira
istrinya tidak tahu 701
1297. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila
suami menjatuhkan thalak tiga pada istrinya dan iddah darinya
telah selesai, kemudian si istri menemuinya 706
كِتَابُ اْلإِيْلاَءِ
KITAB ILA 710
1298. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Muli, orang
yang bersumpah demi Allah 711
1299. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Lalu tatkala telah lewat masa empat bulan, 758
1300. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Al fai`ah (dalam ayat surah Al Baqarah) maksudnya adalah bersetubuh.” 772
1301. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Atau dia mempunyai uzur seperti sakit, 780
1302. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jadi, tatkala dia mampu kembali pada istrinya (menyetubuhinya), 786
1303. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Lalu, apabila dia enggan menceraikan (istrinya), 788
1304. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Lalu, apabila hakim menjatuhkan thalak tiga untuk dirinya, 791
1305. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dia menjatuhkan thalak satu, dan dia rujuk lagi (dengan istrinya), 792
1306. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila kita menghentikannya, sesudah masa empat bulan lamanya, 796
1307. Masalah; Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kalau seseorang meng-`ila` istrinya, lalu dia enggan menyetubuhinya, 798
1308. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kalau seseorang meng-`ila` istrinya, 800
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 11
KITAB ZHIHAR 1
KITAB SUMPAH LI’AN 126
KITAB IDDAH 282
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki menthalak istrinya yang mana keduanya telah melakukan 292
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita yang terkena thalak melakukan mandi setelah selesainya masa haid 307
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita yang dithalak tersebut berstatus sebagai budak, maka masa iddahnya selesai 312
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita yang dithalak tersebut adalah wanita yang sudah tidak lagi mengalami haid 314
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang berstatus sebagai budak, masa iddahnya adalah dua bulan.” 318
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi, “Jika seorang budak wanita yang berstatus dithalak raj’i, kemudian sebelum selesai menjalani masa . 325
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita yang biasa mengalami haid dithalak oleh suaminya, kemudian haidnya 328
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut berstatus sebagai budak, maka dia wajib menjalani masa iddah . 331
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika diketahui penyebab yang menghilangkan kebiasaan haid, 332
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut menjalani haid satu putaran atau dua putaran, 334
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami menthalak istrinya yang belum mengalami haid dan sebelum sang istri selesai 338
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami wafat, baik sang suami berstatus merdeka atau budak, 344
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang istri yang sedang hamil dithalak oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia, 354
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hamil yang dijadikan sebagai akhir dari masa iddah adalah kehamilan yang jelas berisi manusia. 359
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita dithalak oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia, 364
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita dithalak atau suaminya wafat, 373
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Laki-laki tersebut boleh menikahinya setelah sang wanita selesai menjalani dua kali iddah.” 377
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata; “Jika wanita tersebut melahirkan anak dan ada kemungkinan anak tersebut berasal dari keduanya; 380
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang berstatus ummu walad, jika tuannya mati, maka dia belum boleh menikah hingga selesai menjalani satu kali haid.” 426
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika budak wanita tersebut sudah tidak mengalami masa haid (menopause), 431
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika tiba-tiba kebiasaan haidnya terhenti dan tidak diketahui penyebabnya, maka dalam kasus yang demikian, 434
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika wanita tersebut kondisinya sedang hamil, maka masa istibra-nya hingga dia melahirkan.” 435
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang tuan memerdekakan ummul waladnya, atau sang tuan memerdekakan budak wanita yang pernah disetubuhinya, 441
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang tuan memiliki seorang budak wanita, 450
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang suaminya meninggal dunia, tidak boleh mengenakan wewangian, perhiasan, 472
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wanita yang dithalak dengan thalak tiga, 502
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji, 513
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami menthalak istrinya atau suaminya wafat dan sang suami tidak sedang bersama istrinya, 520
KITAB RADHA’
(Penyusuan Bayi Anak Orang Lain) 524
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Penyusuan yang secara yakin menimbulkan hukum haramnya pernikahan adalah penyusuan 526
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Memasukkan air susu melalui hidung juga sama dengan menyusui normal. 532
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Air susu yang dicampur dengan unsur lain hukumnya sama dengan air susu murni.” 537
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mengonsumsi air susu wanita yang sudah meninggal dunia juga menimbulkan hukum haram sebab air susu tidak bisa dihukumi telah mati.” 539
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita hamil dari hubungannya dengan seseorang yang anak wanita tersebut dinasabkan kepada laki-laki tersebut. 541
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menthalak istrinya (B) dengan thalak 3 dan si istri dalam kondisi sedang menyusui, 558
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan dua orang wanita, yang satu adalah wanita yang sudah dewasa (B) dan satunya lagi wanita yang masih kecil (C). 562
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan seorang wanita dewasa (B) dan dengan 2 orang wanita yang masih kecil. 582
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika bayi wanita yang menjadi istri jumlahnya ada 3, kemudian ketiganya disusui secara sendiri-sendiri oleh istri si (A) yang sudah dewasa, 585
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita bersaksi tentang terjadinya sebuah penyusuan, maka timbul keharaman menikah, . 588
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki (A) menikah dengan seorang wanita (B). Kemudian, sebelum melakukan hubungan badan si laki-laki tersebut berkata, 593
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang istri berkata bahwa suaminya adalah saudara sesusuannya, 597
KITAB NAFKAH 601
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, yaitu memberikan sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok sang istri dan juga pakaiannya.” 604
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami tidak mau melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap sang istri, 620
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya dan tidak ada sesuatu yang menjadi milik suami yang dapat diambil oleh sang istri, 629
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang laki-laki wajib dan harus dipaksa menafkahi kedua orang tuanya, anak-anaknya; 655
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Demikian pula dengan seorang anak yang tidak lagi memiliki ayah. Dalam kasus yang demikian, 673
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika anak kecil memiliki seorang ibu dan kakek, dalam kondisi yang demikian, 679
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang hanya memiliki nenek dan saudara laki-laki kandung, 682
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang yang telah memerdekakan budak wajib memberikan nafkah kepada budak yang telah dimerdekakannya, 692
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka yang wajib memberi nafkah kepada budak wanita tersebut adalah suaminya. 694
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang istri berstatus budak yang di siang hari dia berada di rumah tuannya dan di malam hari ada di rumah suaminya, 697
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika budak wanita tersebut memiliki anak, maka dia tidak wajib menafkahi anaknya, baik status anaknya tersebut juga budak atau merdeka. 698
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang laki-laki yang berstatus budak tidak wajib menafkahi anak-anaknya, baik istrinya berstatus merdeka atau budak.” 702
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang budak wanita yang status kebudakannya bersifat mukatabah wajib menafkahi anaknya, 704
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang budak mukatab wajib menafkahi anaknya, jika anak tersebut hasil hubungannya dengan budak miliknya.” 706
Bab: Penjelasan Tentang Kondisi Yang Mana Seorang Suami Wajib Menafkahi Istrinya. 708
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang usianya sudah dapat melayani suami dalam hubungan badan, 708
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika kondisinya demikian –sang suami tidak ada di tempat– dan suaminya masih kecil, 713
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami meminta istrinya melakukan persetubuhan, 716
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang suami menthalak istrinya dengan thalak ba`in yang mana sang suami tidak dapat rujuk dengan istrinya, 721
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang wanita meng-khulu suaminya dan sang wanita membebaskan suami dari tanggung jawab terhadap bayi yang dikandungnya, 734
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang suami tidak wajib memberi nafkah kepada istrinya yang bersikap nusyuz. 737
Bab: Siapakah Yang Berhak Mengasuh Anak Yang Masih Kecil 740
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang ibu dithalak oleh suaminya, maka dia lebih berhak mengasuh anaknya yang masih kecil dan anaknya yang memiliki keterbelakangan mental.” 743
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang anak telah mencapai usia 7 tahun, maka dia diberikan pilihan, 746
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang anak wanita telah berusia 7 tahun, maka sang ayah lebih berhak mengasuhnya.” 751
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang suami tidak ada atau sang ibu sudah menikah lagi dengan laki-laki lain, dalam kondisi yang demikian, 757
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Saudara perempuan seayah lebih berhak melakukan pemeliharaan dan pengasuhan 763
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Bibi sang ayah lebih berhak dibandingkan bibi sang ibu.” 764
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika anak tersebut diambil oleh ayahnya dari sang ibu, karena sang ibu menikah lagi, 772
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang ibu menikah lagi dengan laki-laki lain, maka suaminya yang baru tersebut berhak melarang sang ibu menyusui anaknya. 773
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang ayah wajib memenuhi kebutuhan susu anaknya dengan menyewa wanita lain yang mau menyusui sang anak, 777
Bab: Penjelasan Tentang Nafkah Budak 785
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Para tuan yang memiliki budak, mereka wajib menafkahi budaknya, 785
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Sang tuan wajib menikahkan budaknya, jika sang budak membutuhkan pernikahan.” 792
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang tuan tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap sang budak, 795
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang tuan tidak wajib memberikan nafkah kepada budak mukatabnya 796
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata; (seorang tuan tidak boleh meminta kepada budak wanitanya untuk menyusui bayi orang lain, 797
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak digadaikan oleh tuannya, maka nafkah sang budak menjadi tanggung jawab tuannya.” 798
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak melarikan diri dari tuannya, 798
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 12
Pembahasan Tentang
Al Jiraah
Diyar
Sumpah
Perang TErhadap Pemberontak
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 13
KITAB TENTANG ORANG YANG MURTAD 1
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang murtad dari agama Islam, 2
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hartanya menjadi harta rampasan perang setelah hutangnya dilunasi.” 16
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka dia diajak sebanyak tiga hari untuk melakukan shalat, 21
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Sembelihan orang yang murtad haram dimakan, sekalipun murtadnya ke agama ahlul kitab.” 24
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Anak-anak yang berusia sepuluh tahun dan nalar akan Islam, kemudian dia masuk Islam, maka dia muslim.” 25
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika dia menarik perkataannya dan mengatakan, “Saya tidak tahu apa yang saya katakan,” 29
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dia tidak dibunuh hingga telah mencapai usia baligh, 31
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika suami istri murtad dan keduanya pergi ke daerah perang, 31
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa dari suami istri atau dari anak-anak keduanya yang enggan untuk bertobat 33
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang kedua orang tuanya masuk Islam, 36
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Demikian juga orang yang salah satu dari kedua orang tuanya meninggal dunia dalam keadaan kafir, 38
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang memberikan kesaksian tentang murtad, 39
KITAB: SANKSI / HUKUMAN 71
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika pria yang merdeka dan pernah menikah atau wanita merdeka 75
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kedua orang yang berzina dan telah dirajam itu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan, serta dikuburkan.” 94
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang hamba laki-laki dan hamba perempuan melakukan perbuatan zina, 111
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pezina adalah siapa yang melakukan fahisyah dari dubur.” 126
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan sejenis (homo atau lesbi) maka dijatuhi hukuman mati, 140
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi hewan maka dididik dan diperbaiki akhlaknya dan binatang tersebut dibunuh.” 145
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pelaku sudah baligh, sehat dan berakal.” 154
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pengakuannya tidak dicabut sampai selesai pelaksanaan hukuman had.” 160
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Atau disaksikan oleh empat orang muslim yang merdeka dan adil serta mengetahui bentuk zina.” 162
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang dirajam atas dasar pengakuannya 193
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang melakukan tindakan perzinaan berulang kali, 195
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,: Apabila ahlu dzimmah mengadukan suatu perkara kepada kita, 197
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika anak yang telah baligh menuduh zina orang muslim yang merdeka atau seorang wanita muslimah yang merdeka, 200
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Bagaimana jika orang yang dituduh menuntut, 205
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika yang menuduh zina adalah seorang hamba sahaya laki-laki atau hamba sahaya perempuan, 208
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Demikian juga bagi orang yang berujar, “Wahai ma’fuuj 215
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ada seseorang yang menunduh seseorang lainnya, 228
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang mengqadzaf (menuduh) seorang musyrik atau seorang hamba sahaya, 229
Jika ada silang pendapat antara pelaku qadzaf dengan korbannya 230
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang mengqadzaf seseorang yang dulunya musyrik 231
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang yang menuduh wanita yang telah dili’an, 234
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang wanita dituduh (diqadzaf) 236
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, Abu Al Khathib Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang mengqadzaf ibunda Nabi Muhammad g maka dia harus dibunuh, 240
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang mengqadzaf sejumlah orang dengan satu kata, 242
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang membunuh atau wajib diberi hukuman had di luar tanah haram, 249
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang membunuh atau melakukan tindakan yang berefek hukuman had, 256
Bab Potong Tangan Terhadap Kasus Pencurian 259
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang telah mencuri seperempat dinar logam, 260
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kecuali barang yang dicuri berbentuk buah-buahan atau dalam jumlah yang banyak, 298
Jika seseorang mencuri dari buah-buahan yang tergantung di pohon, 300
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ketentuan hukum potong tangan adalah dengan memotong tangan kanan pencuri dari pergelangan tangan, 302
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika si pencuri mengulangi kembali perbuatannya, 313
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang yang merdeka laki-laki dan perempuan dan budak laki-laki dan perempuan mempunyai ketentuan hukum yang sama.” 320
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang pencuri yang telah mengeluarkan harta 325
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang pencuri mencuri harta orang lain dari tempat penjagaannya senilai tiga dirham, 327
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hukuman potong tangan sudah dilaksanakan, 328
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang mencuri kafan dari dalam kubur yang nilainya setara dengan tiga dirham, 332
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hukuman potong tangan tidak jatuh pada pencurian harta yang diharamkan dan alat musik.” 335
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidaklah dipotong tangan seorang ayah bila mengambil harta anaknya karena dia mengambil apa yang boleh diambilnya, 338
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidaklah dipotong tangan seseorang kecuali dengan kesaksian 347
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: Tidak dicabut pengakuannya sampai dipotong tangannya. 351
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, Abu Al Qasim berkata, “Jika sekumpulan orang bekerjasama dalam mencuri sesuatu senilai tiga dirham maka wajib dipotong tangannya. 354
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: Tidak dijatuhi hukuman potong tangan kalau dia mengaku atau ada bukti sampai pemilik barang datang dan mengaku kehilangan. 359
Bab Qitha’ Thariq (Perampokan di tengah jalan) 364
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Muharibun adalah orang yang mengacungkan senjata 366
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Bila dia membunuh sebagian dari mereka 368
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Perampok di tengah jalan tidak dijatuhi hukuman tangan, 379
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pengasingan mereka hendaknya dilarikan dan mereka tidak boleh dibiarkan berdiam diri di negeri mereka.” 380
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mereka bertobat sebelum mereka dikuasai atau ditangkap maka jatuhlah segala had Allah 382
Bab Minuman Keras 404
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang meminum sesuatu yang memabukkan 408
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang meninggal ketika dicambuk maka tidak satupun yang bertanggung jawab atas kematiannya.” 420
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,: “Laki-laki yang dicambuk harus dalam keadaan berdiri dengan menggunakan cambuk 425
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Perempuan dicambuk dalam keadaan duduk dan tangannya dipegang agar bajunya tersingkap.” 429
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Budak laki-laki dan budak perempuan dicambuk empat puluh kali 430
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hasil perasan buah apabila diendapkan 432
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Demikian juga dengan perasan anggur.” 433
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Khamar yang sudah rusak sehingga menjadi cuka tetap haram hukumnya, 437
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Meminum melalui suatu bejana yang terbuat dari emas atau perak hukumnya adalah haram.” 439
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suatu pegangan gelas terbuat dari perak, lalu gelas itu digunakan untuk minum, maka hal ini diperbolehkan.” 442
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dalam hukuman ta’zir, tidak boleh melebihi hukuman had.” 446
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang diserang oleh seekor unta dan dia tidak sanggup menghindari hal ini kecuali dengan memukulnya, 457
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ada seseorang memasuki rumahnya dengan membawa senjata, 458
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hewan ternak merusak tanaman orang lain pada malam hari, 472
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apa yang dirusak oleh binatang untuk kendaraan dan angkutan, 477
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika kerusakan disebabkan oleh kaki hewan untuk angkutan dan kendaraan, 478
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika dua orang penunggang kuda saling tabrakan, 480
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika salah satu penunggang berjalan, 482
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika terjadi tabrakan antara dua orang yang sedang berjalan, 482
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika kapal munhadirah (datang) menabrak kapal mushaa’adah (berlabuh) 485
KITAB JIHAD 491
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jihad hukumnya fardhu kifayah. Apabila salah seorang menunaikannya, 493
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Abu Abdullah menyatakan, 503
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Perang di laut lebih mulia daripada perang di darat.” 506
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ikut serta berperang bersama semua orang, 508
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Setiap kaum mesti memerangi musuh yang ada di sekitarnya. 512
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesempurnaan Ribath (berjaga di pos) adalah 40 hari.” 517
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila kedua orang tuanya muslim, maka tidak boleh melakukan jihad 526
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila telah diwajibkan jihad, maka tidak perlu meminta izin keduanya. 529
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang Ahlu Kitab dan Majusi harus diperangi tanpa diseru terlebih dahulu, 533
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ahlu Kitab dan Majusi boleh diperangi hingga mereka masuk Islam, 537
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila datang musuh, wajib bagi semua orang untuk berperang, 541
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pasukan Islam tidak boleh membawa kaum wanita ke tanah musuh, 544
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang pemimpin berperang bersama orang-orang, 548
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang memberi bantuan dana untuk berbagai perang yang akan dilakukan, 555
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ada seseorang memberikan hewan ternak untuk dikendarai, 556
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang imam menawan para tahanan, 558
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jalan bagi orang yang dijadikan budak di antara mereka, 567
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Adapun diperbolehkan menjadikan mereka budak apabila mereka adalah para ahlu kitab atau majusi. 568
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang imam atau wakilnya dapat memberi an nafl (jatah tambahan dari harta rampasan perang), 573
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jatah tambahan yang didapatkan dikembalikan kepada semua 587
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa di antara kita yang membunuh seseorang dari mereka (musuh) yang berpaling dari peperangan, 588
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hewan tunggangan serta harta yang ada diatasnya adalah salab, 605
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dia berkata, 609
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang meminta jaminan keamanan untuk membuka 621
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Maka barangsiapa yang masuk ke daerah kekuasaannya 624
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pasukan berkuda dapat tiga bagian satu buat dirinya dan dua bagian lagi buat kudanya. 625
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: Jika kudanya keturunan campuran 628
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak mendapat bagian jika lebih dari dua kuda. 631
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa berperang dengan menggunakan unta, 632
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang meninggal setelah terkumpulnya harta rampasan perang, 635
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pejuang berjalan kaki mendapat satu bagian.” 636
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Harta ghanimah diberikan kepada perempuan dan hamba sahaya.” 637
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang kafir mendapat satu bagian jika berperang bersama kita.” 643
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hamba sahaya berperang dengan kuda tuannya (majikannya) 648
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila harta rampasan perang sudah terkumpul, 653
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika pemimpin (Imam) mengutus seseorang untuk kemaslahatan tentara di medan perang, 657
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika pemimpin (Imam) 658
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika mereka ditawan maka jangan dipisahkan anak dari ayahnya, dan ibu dari anaknya.” 662
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Posisi kakek sama dengan posisi ayah, dan posisi nenek sama dengan ibu.” 665
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak boleh memisahkan dua orang bersaudara baik laki-laki atau perempuan.” 666
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang membeli mereka dan mereka berkumpul satu tempat setelah itu, 668
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang menawan anak mereka sendirian 669
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika orang kafir mengambil atau merampas harta kaum 678
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang memotong batu, 686
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang memberi makan kuda 691
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang memiliki bahan makanan yang lebih (sisa) kemudian 700
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang muslim membeli tawanan dari orang kafir 702
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika orang musyrik menangkap (menawan) 704
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, jika ghanimah sudah dikuasai dan dimiliki pemimpin dan diwakilkannya 706
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang membeli bagian seorang pasukan perang di Negara 707
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, jika musuh menyerang maka tidak boleh membakar mereka dengan api. 710
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 14
Pembahasan:
KITAB UPETI 1
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “janganlah menerima upeti kecuali dari orang yahudi atau nasrani atau majusi apabila mereka adalah penduduk (di suatu Negara islam) yang telah disepakati oleh mereka.” 3
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Selain daripada mereka memeluk islam atau diperangi.” 13
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Upeti yang diambil dari mereka berdasarkan atas 3 tingkatan orang yang ekonominya paling bawah 15
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak dikenakan upeti untuk bayi, orang yang tidak waras akalnya dan perempuan.” 26
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan untuk orang fakir.” 30
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan untuk orang yang tua renta, orang yang sakit selama bertahun-tahun, dan orang yang buta.” 32
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan kepada seorang budak apabila tuannya itu seorang muslim.” 32
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang yang diwajibkan baginya untuk membayar upeti 34
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dia memerdekakan, maka dia wajib membayar jizyah, 38
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Upeti tidak diambil dari orang nasrani Bani Tughlab sedangkan zakat diambil dari harta-harta mereka 38
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan hewan sembelihan mereka tidak dibolehkan untuk dimakan dan perempuan-perempuan mereka 46
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa dari ahlul dzimmah bepergian ke suatu negeri 48
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “apabila masuk kepada kita seorang pedagang harbi dengan aman maka diambil darinya sepersepuluh.” 55
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila perjanjiannya dibatalkan disebabkan telah melanggar persyaratan 60
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang lari dari ahlul dzimmah ke dar Al Harbi 80
KITAB HEWAN BURUAN DAN HEWAN SEMBELIHAN 91
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila pemburu telah membacakan bismillah lalu ia melepaskan anjing atau macan peliharaannya yang terlatih, 94
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan burung elang atau semacamnya untuk berburu sesuatu, 114
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan yang didapatkan oleh anjing hitam, yaitu anjing yang berwarna hitam legam, 116
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila diketahui hasil buruannya masih hidup namun tidak disembelih secepatnya hingga hewan itu mati, 118
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ada alat untuk menyembelih hewan yang masih hidup itu, 120
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila pemburu melepaskan anjingnya, 122
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang telah mengucapkan basmalah dan melemparkan anak panahnya pada seekor hewan buruan, 130
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya pada seekor hewan buruan, 135
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya pada seekor hewan buruan, 140
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya dengan menyasar satu hewan buruan, 143
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya untuk menyasar seekor hewan buruan, 145
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu menancapkan arit/sabit di atas tanah sebagai senjatanya, 149
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu berburu dengan menggunakan mi’radh (kayu atau bambu runcing), 151
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan senjatanya hingga melukai seekor hewan buruan. 154
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menumpang di atas sebuah kapal air, 164
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memburu ikan dengan menggunakan sesuatu yang najis. 165
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan orang murtad ataupun hewan yang disembelih olehnya, 167
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang tidak mengucapkan basmalah tatkala berburu, 167
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seekor unta melarikan diri dan pemiliknya tidak mampu untuk mengejarnya, 171
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Ahlul kitab memiliki status hukum yang sama dengan orang muslim untuk semua situasi di atas. 174
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hewan buruan yang tewas dengan menggunakan peluru timah atau batu, 180
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan orang majusi dan juga sembelihannya, 182
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum pembolehan memakan ikan yang sudah mati, 187
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan, untuk hewan buruan yang tertangkap dalam keadaan hidup atau hewan peliharaan, 193
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum dianjurkannya menyembelih dengan cara nahar untuk unta, 199
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang seharusnya disembelih dengan cara nahar tapi disembelih dengan cara dzibih, 203
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menyembelih seekor hewan dan telah memotongnya, 205
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang salah dalam melakukan penyembelihan seekor hewan, 206
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan terhadap hewan betina yang sedang mengandung 209
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memotong bagian anggota tubuh hewan yang disembelih 213
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan dapat dilakukan oleh siapapun yang mampu untuk melakukannya, 215
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila orang yang menyembelih merupakan penyandang tuna wicara (bisu), 221
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang dalam keadaan junub (berhadats besar), 222
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hewan-hewan yang diharamkan adalah hewan-hewan yang ditetapkan oleh Allah 227
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atas dasar sunnah Nabi 231
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Semua binatang buas yang memiliki taring hukumnya juga diharamkan. 234
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Semua jenis burung yang memiliki cakar kuku yang dapat mencengkeram 240
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang berada di dalam situasi darurat hingga terpaksa memakan bangkai, 256
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang melihat buah- buahan, 263
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang sedang dalam keadaan darurat menemukan ada bangkai hewan 270
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ada makanan lain yang dapat dimakan kecuali sebuah makanan milik orang lain 276
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak ada larangan untuk memakan dhab (hewan melata lebih kecil dari biawak namun lebih besar dari kadal). 280
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan tiryaq (semacam obat penawar racun), 284
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan hewan buruan yang dipanah dengan panah beracun, 285
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan hewan yang bertempat tinggal di air 286
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila suatu yang najis terjatuh pada cairan tertentu seperti minyak atau yang lain, 293
KITAB: HEWAN KURBAN 317
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Berkurban itu hukumnya sunnah, 318
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang ingin berkurban dan sudah masuk tanggal 10 Zulhijjah, 321
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Unta boleh disembelih untuk tujuh orang, dan begitu juga dengan sapi. 323
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan menyembelih kambing sebagai kurban kecuali kambing itu telah cukup umur, 330
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Domba yang sudah cukup umur adalah domba yang sudah berumur lebih dari enam bulan dan memasuki bulan ketujuh. 332
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hal-hal yang harus dihindari dari hewan ternak yang akan dijadikan kurban; 333
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang akan dikurbankan sudah ditunjuk, 341
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan kurban melahirkan anaknya maka anak itu harus disembelih bersama induknya. 347
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penetapan hewan kurban harus diucapkan dengan lisan bahwa hewan itu adalah hewan kurban. 351
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang ditetapkan sebagai hewan kurban ternyata tidak sempurna, 351
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hewan yang telah ditetapkan sebagai hewan kurban tidak boleh dijual 353
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Anjuran untuk memakan sendiri sepertiga dari hewan kurbannya, 356
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memberikan bagian dari hewan kurban kepada penjagal hewan 362
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Orang yang berkurban boleh mengambil manfaat dari kulit hewan kurban, 362
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pembolehan menukar hewan kurban dengan hewan yang lebih baik 365
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila telah masuk waktu siang di hari raya kurban, 368
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menyembelih hewan kurbannya sebelum waktu yang disyariatkan, 377
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak dianjurkan penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh selain muslim, 378
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Kalimat yang diucapkan ketika menyembelih adalah, bismillaahi wallaahu akbar. 380
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak perlu bagi orang yang hendak menyembelih untuk menyebutkan nama orang yang berkurban, 382
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tujuh orang boleh berjoin untuk berkurban secara patungan, 385
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum aqiqah itu disunnahkan. 386
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Dua kambing untuk aqiqah anak laki-laki dan satu kambing untuk aqiqah anak perempuan. 391
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan hewan untuk aqiqah dilakukan ketika bayi berumur tujuh hari. 393
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Segala cacat yang harus dihindari pada hewan kurban juga harus dihindari pada hewan aqiqah. 399
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pendistribusian yang berlaku pada daging kurban juga berlaku pada daging aqiqah, 400
KITAB PERLOMBAAN DAN PERTANDINGAN 409
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Perlombaan hanya untuk nashl (panah), hafir (kuda), 414
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila keduanya ingin berlomba, 416
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila ada dua orang yang berlomba dan kedua-duanya menjanjikan hadiah maka hukumnya tidak diperbolehkan, 426
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan bagi penunggang kuda untuk membawa kuda lain selain kuda 465
KITAB SUMPAH 468
Pasal: Sumpah bagi setiap mukallaf yang tidak terpaksa melakukannya dan menginginkannya hukumnya sah, 470
Pasal: Sumpah yang diucapkan oleh orang kafir juga dianggap sah. 471
Pasal: Tidak boleh bersumpah dengan selain nama Allah atau sifat-Nya. 472
Pasal: Dimakruhkan untuk berlebihan dalam bersumpah atas nama Allah, 477
Pasal: Sumpah dilihat dari segi hukumnya terbagi menjadi lima, 480
Pasal: Ketika sebuah sumpah diucapkan untuk melakukan kewajiban atau meninggalkan yang diharamkan, 487
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia tidak melakukannya, 489
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila dilanggar karena lupa, 492
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah terhadap sesuatu, 496
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Kafarat itu hanya diharuskan bagi orang yang mengucapkan kalimat sumpah dengan maksud untuk bersumpah. 499
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah terhadap sesuatu yang diyakini olehnya seperti itu namun ternyata tidak, 501
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Sumpah yang dikenakan kafarat untuk pelanggarannya hanyalah sumpah 504
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan ayat Al Qur‘an. 520
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan menyedekahkan hartanya atau dengan melakukan ibadah haji. 522
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan perjanjian. 525
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan pernyataan keluar dari agama Islam. 528
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau mengharamkan seluruh atau sebagian dari hartanya bagi dirinya sendiri. 531
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau ia berkata, uqsimu billaah, atau asyhadu billaah, atau a’zimu billaah 535
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau bi amaanatillaah (demi amanat Allah). 541
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah dengan menggunakan semua kalimat yang disyariatkan, 545
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah dengan dua sumpah terhadap 551
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah dengan mengatakan: 552
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Riwayat dari Abu Abdillah terkait seseorang yang bersumpah untuk menyembelih anaknya 554
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk membebaskan apa yang dimilikinya 560
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang mengucapkan kalimat sumpah, 566
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah, 571
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang beristitsna‘ 577
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang berkata: ‘Jika aku nikahi si fulanah 579
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menikahi seorang wanita tertentu, 583
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak membeli sesuatu dari si fulan, 593
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu sebagai syarat 598
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang mengucapkan sumpah, 599
KITAB KAFARAT 614
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang diwajibkan atasnya untuk menanggung kafarat atas pelanggaran sumpah, 615
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Bagi setiap orang miskin itu diberikan satu mud biji gandum atau tepung, 621
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila makanan itu diganti dengan uang yang nilainya lebih besar dari harga makanan itu 625
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pelanggar sumpah boleh memberikan makanan yang menjadi kafaratnya kepada kerabatnya, 627
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ditemukan orang- orang miskin lain kecuali hanya satu saja, 628
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pilihan lain untuk pelanggar sumpah yang harus menanggung kafaratnya adalah 634
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 15
Pembahasan Tentang
Sumpah
Nadzar
Peradilan
Pembagian Hak Milik Bersama dan Kesaksian
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 16
Pembahasan:
Penarikan Kesaksian Oleh Salah Seorang Saksi 1
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika kesaksian keduanya itu terhadap harta, 2
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika yang dihukumi dengan kesaksiannya itu adalah budak laki-laki atau budak perempuan, 3
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang hakim telah memotong tangan seorang pencuri dengan kesaksian dua orang saksi, 18
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak mengaku bahwa tuannya telah memerdekakannya, 27
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa memberi kesaksian palsu, 28
Pasal: Ketika telah diketahui bahwa kedua saksi itu telah bersaksi dengan kedustaan 35
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang saksi yang adil telah merubah kesaksiannya di hadapan hakim, 36
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang saksi bersaksi dengan seribu, 39
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa telah mengakui adanya kesaksian saksi yang adil, 43
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa telah bersaksi dengan kesaksian yang sebagiannya ditujukan kepada dirinya sendiri, 45
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki serta seribu dirham, 46
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang telah mengakui sesuatu atas orang yang sakit, 48
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa telah mengakui sebuah dakwaan dan berkata, “Aku tidak mempunyai bukti,” 49
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika orang yang diberi wasiat telah bersaksi atas orang yang memberi wasiat kepada mereka, 51
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian orang yang terkadang terkena serangan jantung diterima pada waktu sehatnya.” 52
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian seorang dokter dapat diterima dalam penjelasannya jika belum ditentukan untuk dua dokter. 53
DAKWAAN DAN BUKTI 55
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa mendakwa telah menikahi seorang perempuan, 56
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa mendakwa telah memiliki hewan tunggangan di tangan orang lain, 63
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hewan itu ada di tangan keduanya, kemudian salah satunya menunjukkan bukti bahwa hewan itu miliknya, 74
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hewan itu ada di tangan selain keduanya, 88
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika ada sebuah rumah ditempati oleh seseorang, lalu ada seseorang yang mengaku bahwa rumah itu miliknya, 125
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak; 151
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika anak yang muslim itu memberikan bukti bahwa ayahnya meninggal dunia 155
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang perempuan dan anak laki-lakinya meninggal dunia, 161
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian atas seseorang bahwa dia telah mengambil seribu 168
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika ada dua orang laki-laki kafir harbi 169
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila dua orang suami istri berada dalam satu rumah, 174
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Barangsiapa mempunyai hak atas seseorang, 186
KITAB MEMBEBASKAN HAMBASAHAYA 193
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang hamba ada di antara (dimiliki) tiga orang, 208
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika salah seorang dari mereka 212
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika keduanya membebaskannya setelah membebaskan orang pertama 216
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika orang yang pertama (yaitu orang yang mampu memberi nafkah) 225
Pasal: Apabila kami mengatakan bahwa dia bebas dengan diminta untuk bekerja 230
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika orang kedua yang membebaskan adalah orang yang tidak mampu memberi nafkah (tidak punya harta), 231
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang hambasahaya ada di antara dua orang yang berserikat di antara keduanya, 236
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika dua orang yang berserikat adalah orang yang mampu memberi nafkah, 242
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan dua anak laki-laki dan dua hambasahaya, 246
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila ada seorang laki-laki bagian setengah dari hambasahaya, 250
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang hambasahaya perempuan dimiliki oleh dua orang yang berserikat, 253
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila dia memiliki saham (bagian) dari hambasahaya yang bebas bukan melalui warisan, 258
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seseorang memiliki tiga orang budak, 269
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan berkata kepada budak-budaknya saat mengalami sakit yang berujung pada kematian, 287
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan memiliki separuh bagian dari seorang budak 292
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Seperti itu pula ketetapan hukumnya jika seorang majikan memerdekakan 294
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan memerdekakan budak-budaknya, 297
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang majikan memerdekakan budak-budaknya yang berjumlah tiga orang, 301
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang majikan berkata kepada budaknya, ‘Engkau merdeka pada waktu tertentu’, 309
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika ummul walad yang dulunya beragama Nasrani memeluk keyakinan Islam, 328
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan berkata kepada budak wanitanya, ‘Anak pertama yang kamu lahirkan merdeka’, 328
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang budak berkata kepada seseorang, ‘Belilah aku dari majikanku dengan uang ini lalu merdekakanlah diriku’, 332
Bab Budak Mudabbar 336
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan berkata kepada budaknya (pria dan wanita), 337
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Budak mudabbar boleh dijual untuk menutupi utang.” 353
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Budak wanita mudabbar tidak boleh dijual untuk membayar utang, 356
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika majikan membeli kembali budak mudabbar yang telah dijualnya, 357
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir, 358
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika budak wanita yang dimerdekakan secara tadbir melahirkan anak setelah proses tadbir-nya ditetapkan, 366
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Majikan boleh menggauli budak wanita mudabbar yang dimilikinya.” 374
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Siapa saja yang mengingkari pernah menetapkan kemerdekaan budak secara tadbir, 376
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir, 379
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir sebelum mencapai usia baligh, 385
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika budak mudabbar membunuh majikannya, 389
Bab Budak Mukatab 396
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seseorang memerdekakan budak laki-laki atau perempuannya secara kitabah 413
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Hak perwalian budak yang dimerdekakan secara kitabah 431
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Majikan memberikan seperempat dari cicilan yang dibayarkan kepadanya, 432
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika pembayaran cicilan pemerdekaan secara kitabah dipercepat sebelum waktunya, 440
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika budak mukatab telah membayar sebagian cicilan kemerdekaannya lalu meninggal dunia, 450
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika majikan meninggal dunia maka budaknya masih dalam akad kitabah, 458
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Waris wala budak menjadi milik majikannya. 462
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Budak mukatab tidak boleh dilarang melakukan perjalanan.” 473
Masalah: Budak mukatab tidak boleh menikah kecuali atas izin majikannya. 478
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mukatab tidak boleh menjual satu dirham kepada majikannya dengan harga dua dirham.” 494
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Majikan tidak boleh menggauli budak mukatabnya kecuali mensyaratkan hal itu.” 497
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan menggauli mukatab dan tidak mensyaratkan itu dalam akad kitabah, 504
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab melahirkan anak dari hasil hubungan dengan majikannya, 506
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang majikan menjalin akad kitabah setengah budak, 529
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang mukatab merdeka, 544
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab belum membayar angsuran kitabah hingga tiba angsuran berikutnya, 545
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Harta angsuran kitabah yang diterima majikan wajib dikeluarkan zakatnya setelah satu haul.” 555
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila budak mukatab melakukan tindak pidana (jinayah), 556
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan menjalin akad kitabah dengan budaknya, 576
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab mengklaim telah melunasi kitabah dan dia menghadirkan saksi, 584
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mukatab tidak dikenai kafarat selain puasa.” 588
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Anak mukatab yang dilahirkan dalam akad kitabah merdeka begitu dia merdeka.” 589
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jual beli mukatab dibolehkan.” 595
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pembeli menaksir harga mukatab. 599
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab membeli bapaknya atau kerabatnya yang haram dinikahi, 611
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang hamba dimiliki oleh tiga orang, 617
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan berkata, ‘Aku mengakadi kitabahmu senilai dua ribu,” 626
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan memerdekakan budak perempuan atau mukatabnya 631
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mukatab tidak dilarang menyegerakan pelunasan angsuran kitabah pada majikannya, 635
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang budak dimiliki oleh dua orang, 640
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab tidak mampu bayar dan kembali berstatus budak, 645
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dua orang mukatab saling membeli, 648
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dalam akad kitabah majikan mensyaratkan wala 658
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila musuh menawan mukatab, lalu seseorang membelinya, 664
KITAB PEMERDEKAAN UMMU WALAD 678
Pasal: Apabila seorang lelaki menggauli budak perempuannya, lalu dia membawa seorang anak selang enam bulan atau lebih setelah hubungan itu 680
Pasal: Apabila majikan mengaku telah menggauli budak perempuannya lewat dubur atau tidak masuk vagina 686
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hukum ummul walad sama seperti hukum budak perempuan dalam seluruh perkara, 687
Pasal: Orang yang membolehkan jual-beli ummul walad 694
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang menggauli budak perempuan yang sedang dimiliki pihak lain melalui pernikahan, 695
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila budak perempuan ditaklik dengan kemerdekaan dalam kepemilikan seseorang, 707
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan meninggal maka ummul walad merdeka 712
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ketika budak wanita menjadi ummul walad berdasarkan ketentuan yang telah kami jelaskan, 714
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummu walad milik majikan Nasrani yang memeluk Islam maka majikannya dilarang menggauli 717
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ketika ummul walad merdeka karena kematian majikannya 720
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan berwasiat aset yang ada di tangan ummul walad untuknya, 720
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan meninggal dunia dan meninggalkan ummu waladnya, 722
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummu walad melakukan tindak pidana 722
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummul walad mengulangi tindak pidana kembali, 725
Pasal: Apabila sebagian korban membebaskan haknya, maka kewajiban harus dibayar penuh pada korban yang lain, 726
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wasiat seorang majikan untuk dan kepada ummul walad-nya hukumnya boleh.” 727
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Majikan berhak menikahkan ummul walad meskipun dia tidak suka.” 727
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak ada had bagi orang yang menuduh zina ummul walad.” 729
Pasal: Qishash tidak wajib dijatuhkan kepada wanita merdeka yang membunuh ummul walad, karena tidak sekufu (selevel) 729
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummul walad shalat dengan kepala terbuka, 730
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummul walad membunuh majikannya, 731
Author: Google+ by Toko Buku Islam Online Terpercaya
Kunjungi channel kami di Wisata Buku Online
Incoming search terms:
- terjemahan kitab al mughni pdf
- kitab al mughni
- makalah kitab al-mugni